Jangan Panik, Lakukan Ini Bila Kecopetan di Luar Negeri

, Jurnalis
Kamis 11 Februari 2016 17:45 WIB
ilustrasi (foto: CekAja)
Share :

– KTP

– Akta kelahiran/Buku Nikah

– Kartu Keluarga

2. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian setempat

3. Salinan atau fotokopi paspor jika ada

4. Formulir permohonan SPLP yang telah diisi lengkap dan ditandatangani

5. Pasfoto ukuran paspor dengan latar belakang berwarna terang

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya