Pernikahan Dini Bikin Kematian Ibu Meningkat

, Jurnalis
Rabu 29 Juli 2015 18:08 WIB
Pernikahan dini bikin kematian ibu meningkat (Foto: Imgkid)
Share :

PERNIKAHAN dini, atau pernikahan yang dilakukan remaja, berdampak luas. Jika para pakar reproduksi melihatnya sebagai sebuah ‘investasi kanker serviks’, secara sosial pernikahan dini rawan membuat anak perempuan kehilangan hak pendidikannya. Biasanya, mereka yang menikah di bawah usia 18 tahun, hanya mengenyam pendidikan dasar.
 

Tidak mudah mengandalkan hukum formal untuk melindungi anak perempuan. Bahkan, upaya Koalisi 18+ untuk mengubah frasa 16 gagal total.

Koalisi yang beranggotakan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Koalisi Perempuan Indonesia, Perkumpulan Magenta, Pronikah.org, Semarak Cerlang Nusa – Consultancy, Research and Education for Social Transformation (SCN-CREST), Yayasan Pemantau Hak Anak (YPHA), Kapal Perempuan yang melakukan judicial review ke Mahkawah Konstitusi agar usia minimal perempuan menjadi 18 tahun tidak mendapatkan hasil.

Artinya, Pasal 7 (1) UU Perkawinan yang menyatakan : pernikahan hanya diizinkan bila pihak pria mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai usia 16 (enam belas) tahun masih tetap dan belum diubah. Tragisnya, kondisi ini diperparah dengan keberadaan pasal 7 (2) yang menyebutkan : dalam hal penyimpangan dalam ayat (1) pasal ini dapat minta dispensasi kepada Pengadilan atau pejabat lain yang diminta oleh kedua orangtua pihak pria atua wanita.

Pasal ini membuat anak-anak atau mereka yang di bawah 18 tahun bisa menikah asal mendapat dispensasi. Hal inilah yang menurut peneliti senior Pusat Penelitian dan Studi Kependudukan (PPSK) UGM Prof Dr Muhadjir Darwin, menumbuhsuburkan terjadinya pernikahan dini. “Jika hakim pengadilan masih diberi keleluasaan seperti itu, UU Perkawinan secara terang-terangan tidak melakukan kontrol apa-apa terhadap perkawinan anak. Artinya, negara pun dinilai tidak bisa berbuat apa-apa untuk mencegah perkawinan pada anak,” katanya dalam diskusi pasca keputusan MK.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya