"Misalnya, pasien dengan penyakit tertentu efektifnya dirawat selama empat hari. Kalau iuran BPJS pasien tersebut hanya dapat mengakomodasi perawatan selama empat hari, namun kondisi pasien mengharuskan mereka dirawat lebih lama, maka rumah sakit yang harus menanggung biaya pasien," katanya.
Selain itu, kebiasaan pasien yang suka mengulur waktu rawat inap juga dapat merugikan rumah sakit. Menurut Wasista, kondisi-kondisi seperti tersebut membuat banyak rumah sakit tidak mau mengambil risiko merugi jika mengetahui pasien yang dirujuk membutuhkan perawatan lebih dari iuran BPJS yang ditanggung pasien.
"Oleh karena itu, kami sedang mengusahakan agar tenaga kesehatan dari berbagai spesialis untuk merumuskan clinical pathway masing-masing untuk mencegah penipuan semacam itu dan meningkatkan kualitas perawatan untuk pasien peserta JKN," ungkap dr Wasista, MHA.
Clinical pathway adalah sebuah alur yang menggambarkan proses mulai saat penerimaan pasien hingga pemulangan pasien. Clinical pathway menyediakan standar pelayanan minimal dan memastikan bahwa pelayanan tersebut tidak terlupakan dan dilaksanakan tepat waktu. (yac)
(Tuty Ocktaviany)