Belum Ada Legalitas Miras Tradisional

Dewi Kania, Jurnalis
Jum'at 12 Desember 2014 10:53 WIB
Miras tradisional belum ada regulasi tertulis (Foto: Dede/Okezone)
Share :

SETIAP daerah di Indonesia memiliki sentra usaha minuman alkohol tradisional. Sayangnya, regulasi yang mengatur legalitas minuman itu belum diatur secara tertulis.

Misalnya saja di Kota Solo terdapat sentra pembuatan Ciu Made Bekonang legendaris. Sementara itu, di Bali juga terdapat kawasan sentra pembuatan arak Bali yang sudah mendunia.

Dikatakan Kasubdit Inspeksi Produksi dan Peredaran Produk Pangan BPOM, Chairun Nisa meski sudah dikenal dunia, minuman alkohol yang disuling secara tradisional ini belum menjadi pengawasan khusus BPOM. Untuk itu, ada pendekatan khusus agar tetap bisa dikendalikan secara bersama.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya