Miras Oplosan Belum Ada Dasar Hukum Tertulis

Dewi Kania, Jurnalis
Kamis 11 Desember 2014 19:13 WIB
Miras oplosan belum ada dasar hukum (Foto: Dede/Okezone)
Share :

Hingga saat ini, kata Nisa, kasus miras oplosan di Jawa Barat sudah memakan 30 nyawa orang meninggal dunia. Dalam penyidikan itu telah terbukti mengandung alkohol jenis metanol 3,25 persen yang bahayanya sama dengan formalin.

"Sebenarnya dasar hukum yang mendasari hal ini sudah cukup banyak. Ada undang-undang pangan, perindustrian dan aturan tata niaga peredaran minuman beralkohol. tapi perilaku manusianya tidak bisa diajak kerjasama," tutupnya.

(Renny Sundayani)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya