MINGGU ini kita dihebohkan dengan minuman keras oplosan yang meresahkan masyarakat. Padahal, bahaya yang terkandung di minuman itu sangat mengancam jiwa, karena sama saja dengan menenggak formalin.
Sayangnya, kasus miras oplosan belum ada aturan tertulis, meskipun minuman tersebut menjadi barang ilegal. Berbeda dengan dasar hukum yang mendasari minuman beralkohol berstandar food grade yang sudah diatur pemerintah.
Kasubdit Inspeksi Produksi dan Peredaran Produk Pangan BPOM, Chairun Nisa mengatakan, minuman beralkohol telah diawasi sebagaimana mestinya oleh BPOM. Selama ini beragam minuman beralkohol yang sesuai dengan food grade sudah memenuhi syarat dan dijamin tak berbahaya.
"Tapi soal kasus oplosan di Jawa Barat kita sempat mantau. Terbukti penambahan oplosan bisa dicampur minuman berenergi hingga lotion nyamuk dan minuman oplosannya berani menggunakan merk palsu yang dikemas di botol air mineral kemasan," ungkap Nisa kepada wartawan saat jumpa pers Bahaya Miras Oplosan di Ruang Mahar Marjono, Kantor Kementerian Kesehatan, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Kamis (11/12/2014).
Hingga saat ini, kata Nisa, kasus miras oplosan di Jawa Barat sudah memakan 30 nyawa orang meninggal dunia. Dalam penyidikan itu telah terbukti mengandung alkohol jenis metanol 3,25 persen yang bahayanya sama dengan formalin.
"Sebenarnya dasar hukum yang mendasari hal ini sudah cukup banyak. Ada undang-undang pangan, perindustrian dan aturan tata niaga peredaran minuman beralkohol. tapi perilaku manusianya tidak bisa diajak kerjasama," tutupnya.
(Renny Sundayani)