Kepada Okezone, Purnawarman menyatakan bahwa kenyataan di lapangan, masih banyak masyarakat yang tidak masuk kategori tidak mampu atau tidak terdaftar sebagai anggota PBI, biasanya hanya mendaftar pada saat sakit. Inilah yang menjadi pertimbangan mereka untuk tetap menjalankan keputusan tersebut.
Akan tetapi, keputusan ini juga tetap memperhatikan faktor keberadilan, khususnya untuk anggota masyarakat tidak mampu yang telah terdaftar sebagai penerima biaya iuran (PBI).
"Masyarakat tak mampu dan bayi yang lahir dari anggota PBI bisa tetap langsung mengaktifkan kartu saat mendaftar, baik online maupun langsung," tambahnya.
(Renny Sundayani)