“BPJS itu pasti sudah merupakan satu undag-undang yang mengcover masyarakat kita dengan asuransi. Hanya sistemnya nanti kita lihat dan kita atur lagi,” ujar Nila di Gedung Kemenkes RI, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, belum lama ini.
Mengingat asuransi BPJS baru direalisasi tahun 2014, segala sistem kerjanya dianggap belum optimal. Nantinya, Nila berupaya untuk mengkaji ulang sistem kinerja BPJS agar semakin maksimal untuk masyarakat.
“BPJS baru 2014, nanti kita analisa dan koreksi kembali. Jadi tidak akan berubah untuk hal ini,” pungkasnya.
(Renny Sundayani)