NIKAH siri bukan lagi fenomena baru di masyarakat Indonesia. Simak pandangan psikolog terkait pernikahan yang juga dilakukan beberapa artis ini.
Nikah siri juga biasa dikenal dengan nikah di bawah tangan. Pernikahan ini tidak memiliki landasan hukum negara, namun sah secara agama.
Menanggapi fenomena pernikahan ini, psikolog Melly Puspita Sari, S.Psi., Psi, MT. NLP, Hyp mengatakan bahwa boleh seseorang menikah siri asal berdomisili di daerah pedalaman yang tidak memiliki KUA atau sistem pemerintahan formal di wilayahnya.
“Orang yang hidup di pedalaman tidak memiliki KUA dan pemerintahan di dalamnya, boleh saja melakukan nikah siri,” katanya saat berkunjung ke redaksi Okezone di Gedung HighEnd, Kebon Sirih, Jakarta, Selasa (1/7/2014).
Namun, jika tempat orang yang akan menikah tersebut memiliki pemerintahan yang baik, pengadilan agama, dan KUA, maka tidak disarankan untuk melangsungkan pernikahan siri. Pernikahan siri hanya boleh dilakukan oleh beberapa orang yang sangat kesulitan untuk mengakses KUA dan surat menyurat dalam pernikahan.
Kepala Seksi Advokasi Badan Narkotika Nasional Kepulauan Riau ini mengimbau masyarakat luas untuk tidak melakukan nikah siri. “Kalau bisa jangan melakukan nikah siri, karena dampaknya bukan pada saat pernikahan, tetapi usai pernikahan. Dan, anak yang sudah dilahirkan, dia tidak akan memiliki identitas yang jelas siapa ayahnya," tegasnya.
Lain halnya jika ada sebuah keluarga yang berniat menjaga anaknya dari perbuatan asusila, maka boleh menikah secara siri atau rahasia tapi tidak boleh hidup seatap. Dan, setelah dewasa, remaja tersebut harus dinikahkan secara sah.
"Ada juga yang ingin menikahkan anaknya secara siri untuk menghindari pelecehan seksual. Dengan adanya nikah siri mereka boleh berpegangan tangan dan berpelukan secara sah di mata agama, tetapi setelah dewasa sang anak harus dinikahkan secara sah di mata hukum negara,” tutupnya.
Menikah siri sudah menjadi penghalalan terhadap suatu tindak seksual dan banyak anggapan miring terhadap pernikahan siri. Salah satunya pria yang sudah berkeluarga kemudian selingkuh dengan wanita lain dan dinikahkan secara siri atau rahasia.
(Renny Sundayani)