DIBEBASKANNYA dr. Ayu, Sabtu 8 Februari 2014, masih menjadi pembicaraan yang hangat di masyarakat. Pro dan kontra pun menyeruak terkait pembebasan dokter Ayu Cs.
Sejumlah orang melihat pembebasan itu sebagai hal positif. Di sisi lain, sebagian orang menilai upaya organisasi profesi yang gencar melakukan unjuk rasa dan bantuan hukum hanya ingin membuat dokter menjadi “kebal” di depan hukum. Benarkah seperti itu?
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) melalui dr. HN Nazar SpB.M.H, Biro Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota IDI menjelaskan bahwa pandangan bahwa dokter ingin kebal hukum ialah keliru. Sebab, profesi dokter sudah memilki undang-undangnya sendiri seperti profesi lain, dan bukan dari KUHAP (kitab undang-undang hukum acara pidana) yang diajukan jaksa penuntut kepada Dewa Ayu Sasiary Prawani, dr Hendry Simanjuntak, dan dr Hendy Siagian.
"Dokter ingin kebal hukum? PK ( Peninjauan Kembali) itu sudah jelas, kami bukan maunya seperti itu. Hasil PK kami yang diterima itu menjelaskan bahwa penempatan hukum sudah pada tempatnya, yakni dokter memiliki undang-undang sendiri, berupa undang-undang praktik kedokteran dan undang-undang rumah sakit. Bila pasien yang ingin menuntut haknya, silahkan lewat jalur itu, dan bukan pakai jalur KUHAP. Dan itu semua jangan dibiaskan," tegas kata dr HN Nazar SpB.M.H, Biro Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota IDI saat diwawancarai Okezone via telefon, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin, (10/2/2014).
Sebagai gambaran, lanjut dia, orang yang bekerja di penerbangan memiliki Mahkamah Penerbangan untuk melihat adakah kelalaian profesi dan lain sebagainya. Sementara itu orang yang bekerja di dunia militer memiliki Mahkamah Militer yang diperuntukkan khusus menindaklanjuti bila ada prajurit melanggar hukum. Sementara itu profesi dokter juga ada seperti itu, dan bukan lewat jalur KUHAP seperti yang dituntut jaksa kepada dokter Ayu dan kawan-kawan.
“Ini sebagai pembanding saja ya. Orang yang bekerja di penerbangan, militer, kelautan ada Mahkamah penerbangan, militer dan kelautan sebagai penilai bila adanya kelalaian pada suatu profesi. Dan pada profesi dokter juga ada seperti itu, tapi bukan lewat KUHAP yang diajukan jaksa,” terangnya.
(Dwi Indah Nurcahyani)