BANYAK interpretasi yang bertentangan terkait kasus penahanan dr. Ayu, SpOG perihal malapraktik. Lantas, apa sebenarnya malpraktik itu sendiri?
Menurut Ketua IKatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Jakarta Barat, DR.Dr. Dollar, SH, HH, MM, malpraktik adalah suatu tindakan medis yang dilakukan dengan sengaja.
"Akan tetapi di sini, ada unsur lalai yang tidak patut dilakukan seorang ahli dalam dunia medis dan tindakan mana yang mengakibatkan sesuatu hal yang fatal," jelasnya di Lower Ground Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (29/11/2013)
"Jadi, tidak ada itu malpraktik di dunia kedokteran, tetapi melainkan kelalaian," tegas Dr. Dollar.
Sementara itu, menurut Dr. Dollar, tindakan tersebut merupakan akibat dari tidak mengetahui, tidak melakukan pemeriksaan. Selain itu, bisa juga melakukan sesuatu yang tidak sesuai dengan standar profesi seorang dokter.
(Tuty Ocktaviany)