BENTUK Pelanggaran Disiplin Kedokteran yang kini berubah menjadi Bentuk-Bentuk Pelanggaran Disiplin Profesional Dokter dan Dokter Gigi akan segera dirumuskan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). Lantas, Apa manfaatnya?
Menurut dosen magister hukum kesehatan Universitas Gajah Mada (UGM) Muhammad Luthfie Hakim SH,MH, rumusan tersebut dimaksudkan sebagai pedoman dalam menetapkan ada atau tidaknya pelanggaran Disiplin Profesional Dokter dan Dokter Gigi dalam penyelenggaraan praktik kedokteran di Indonesia.
"Itulah yang paling pokok dan mendesak untuk diketahui oleh dokter dan dokter gigi," jelas Muhammad Luthfie di Lower Ground Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (29/11/2013).
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa perumusan bentuk-bentuk pelanggaran disiplin dalam suatu kompilasi ini memiliki beberapa manfaat besar di bidang hukum kedokteran. Misalnya, memisahkan mana yang merupakan pelanggaran disiplin dan mana yang merupakan pelanggaran kode etik.
"Kemudian, memberi kepastian hukum tentang rumusan perbuatan yang dapat dikenakan hukuman karena merupakan pelanggaran disiplin profesional dokter dan dokter gigi yang diatur dalam peraturan perundangan-undangan," jelasnya.
"Serta, menetapkan secara limitatif tentang perbuatan apa saja yang dapat dikategorisasi sebagai pelanggaran disiplin profesional dokter dan dokter gigi," tutupnya.
(Tuty Ocktaviany)