Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan tiga persyaratan yang harus dipenuhi organisasi masyarakat (ormas) keagamaan yang bisa mendapatkan izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).
Baca juga: Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi mengatakan, apabila badan usaha yang dimiliki ormas keagamaan tidak memenuhi 3 syarat maka tidak bisa mendapat izin tersebut.
Baca juga: Tiko Aryawardhana, Suami BCL Dilaporkan Atas Dugaan Penggelapan Dana Miliaran
"Syaratnya ada tiga, yang punya kemampuan teknis, finansial sama manajemen. Kalau tidak bisa penuhi syarat, ya tidak bisa," tegasnya ketika ditemui di kantornya, Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (4/6/2024).
Sebaliknya, bagi badan usaha milik ormas keagaaman yang telah memiliki izin maka tetap harus mengikuti aturan main yang berlaku di Kementerian ESDM.
Selengkapnya simak dalam Infografis.
(Tuty Ocktaviany)