KEMBALI munculnya korban gagal ginjal akut akibat penggunaan obat sirup, membuat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan perintah penghentian sementara produksi dan distribusi produk Praxion. Meskipun, BPOM sendiri sebelumnya menyatakan bahwa obat tersebut masuk dalam kategori aman.
Baca Juga: Cara Cek Obat Sirup Aman Konsumsi untuk Anak
Pasalnya, ada dugaan kuat karena obat sirup tersebut tercemar zat toksik (racun) etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG). Direktur Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI), Apt Dra Togi Junice Hutadjulu, MHA. menyebut, dua pasien tersebut telah minum obat sirup.
"BPOM telah mengeluarkan perintah penghentian sementara produksi dan distribusi terhadap obat yang dikonsumsi pasien pada tanggal 4 Februari 2023. Terkait perintah penghentian sementara tersebut, industri farmasi pemegang izin obat tersebut telah melakukan volunteer atau penarikan obat secara sukarela pada 5 Februari 2023," kata Dra Togi dalam Konferensi Pers BPOM disiarkan secara online di YouTube, Rabu (8/2/2023)
Meskipun dari hasil pengujian laboratorium memenuhi syarat, tapi BPOM menyebut masih akan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Pasalnya, kategori aman tersebut didapatkan jika obat dikonsumsi sesuai anjuran yang tertera di obat sirup.
Baca Juga: Vaksin Booster IndoVac Sudah Kantongi Izin BPOM
Perlu diketahui, dua kasus tersebut dilaporkan oleh Dinas Kesehatan DKI Jakarta. Namun, satu kasus konfirmasi GGA merupakan anak berusia 1 tahun, mengalami demam pada tanggal 25 Januari 2023.
Ternyata sempat diberikan obat sirup penurun demam yang dibeli di apotek dengan merk Praxion. Sangat disayangkan, pada tanggal 1 Februari, pasien kemudian dirujuk ke RSCM untuk mendapatkan perawatan intensif sekaligus terapi fomepizole, namun 3 jam setelah di RSCM pada pukul 23.00 WIB pasien dinyatakan meninggal dunia.
(Tuty Ocktaviany)