SEBUAH kisah viral di media sosial soal balita berusia 24 bulan jalani Eutanasia pertama di Belanda usai alami sakit parah. Kasus ini menjadi perhatian karena anak tersebut merupakan pasien anak pertama yang diketahui menjalani eutanasia berdasarkan perluasan aturan eutanasia Belanda untuk anak-anak berusia 1 hingga 12 tahun.
Sebelumnya, pemerintah Belanda pada Juni lalu mengungkap bahwa seorang anak telah menjalani eutanasia pada 2025. Namun, saat itu pemerintah tidak memberikan informasi mengenai usia anak maupun penyakit yang dideritanya. Detail mengenai kasus itu muncul dalam laporan resmi pemerintah yang diterbitkan bulan ini.

Dilansir dari NHS, eutanasia adalah tindakan medis yang secara sengaja mengakhiri kehidupan seseorang untuk mengakhiri penderitaan berat yang tidak dapat disembuhkan atau dikurangi secara memadai. Eutanasia dilakukan berdasarkan aturan hukum serta prosedur medis tertentu.
Belanda merupakan salah satu negara yang mengizinkan eutanasia dengan persyaratan hukum yang ketat. Dokter harus memenuhi sejumlah kriteria kehati-hatian dan setiap kasus wajib dilaporkan serta diperiksa oleh lembaga peninjau.
Dilansir dari Euro News, balita 24 bulan di Belanda itu lahir dalam kondisi prematur. Ia kemudian mengalami sepsis dan pada usia empat bulan didiagnosis mengalami kerusakan otak yang luas.
Anak tersebut juga didiagnosis mengalami bentuk parah cerebral palsy atau lumpuh otak. Dalam perkembangannya, ia diketahui mengalami epilepsi berat.
Kondisinya juga membuat anak tersebut mengalami kesulitan membersihkan dahak dari paru-paru dan saluran pernapasan. Kondisi itu menyebabkan gangguan pernapasan sekaligus meningkatkan risiko infeksi saluran pernapasan. Berdasarkan keterangan yang dikeluarkan pemerintah Belanda, tidak ada perkembangan maupun perbaikan kondisi selama kehidupan singkat anak tersebut.

Ketika kondisi anak semakin memburuk dan tidak terdapat harapan untuk mengalami perbaikan, orangtua anak tersebut meminta dokter untuk mengakhiri hidup sang anak. Kasus tersebut kemudian ditangani sesuai dengan mekanisme peninjauan yang berlaku di Belanda.
Pada awal bulan ini, sebuah komite peninjau menyatakan bahwa dokter yang menangani kasus tersebut telah menjalankan prosedur dengan kehati-hatian yang diperlukan. Jaksa kemudian memutuskan untuk tidak menuntut dokter tersebut.
Belanda merupakan negara pertama di dunia yang melegalkan eutanasia dengan persyaratan ketat pada 2002. Pada 2024, pemerintah Belanda memperluas ketentuan tersebut untuk mencakup anak-anak berusia 1 hingga 12 tahun yang mengalami penyakit berat dan tidak dapat disembuhkan, dengan sejumlah persyaratan ketat.
Setiap kasus eutanasia wajib dilaporkan dan diperiksa oleh lembaga peninjau medis yang berwenang. Kasus anak berusia satu tahun tersebut menjadi kasus pertama yang diketahui terjadi setelah aturan baru tersebut diberlakukan.
Dengan usia satu tahun, anak tersebut menjadi orang termuda yang diketahui meninggal melalui eutanasia. Kasus ini kembali memunculkan perhatian terhadap perdebatan mengenai eutanasia pada pasien anak, khususnya mengenai kondisi medis yang sangat berat, penderitaan pasien, peran orang tua, serta persyaratan yang harus dipenuhi dokter.
Eutanasia dan bunuh diri berbantuan merupakan bagian dari sistem hukum medis Belanda yang memiliki persyaratan ketat. Menurut data Regional Euthanasia Review Committees, sebanyak 10.341 kematian melalui eutanasia atau bunuh diri berbantuan dilaporkan di Belanda pada 2025. Jumlah tersebut meningkat sekitar 3,8 persen dibandingkan 2024.
(Djanti Virantika)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.