Hak mendapatkan penanganan mencakup layanan kesehatan untuk pemulihan kondisi fisik dan psikologis, layanan hukum, serta pendampingan selama proses hukum. Pemeriksaan terhadap korban juga harus dilakukan dengan menghormati martabat dan kondisi korban tanpa menyalahkan, merendahkan, mengintimidasi, atau memaksa korban mengulang pengalaman traumatis secara tidak perlu.
Sementara hak atas perlindungan mencakup perlindungan dari ancaman, kekerasan, intimidasi, maupun tindakan lain yang dapat membahayakan keselamatan fisik dan psikis korban. Perlindungan juga mencakup kerahasiaan identitas serta perhatian terhadap keselamatan korban, terutama apabila terdapat relasi kuasa antara korban dan pihak yang dilaporkan.
Adapun hak atas pemulihan diperlukan karena kekerasan seksual dapat menimbulkan dampak fisik, psikologis, sosial, dan ekonomi. Pemulihan tersebut dapat mencakup pemulihan fisik dan psikologis serta pemenuhan hak atas restitusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sikap Puspadaya tersebut disampaikan setelah beredarnya pesan di media sosial yang berisi laporan dugaan pelecehan seksual dan penganiayaan yang dialami mantan Sekretaris Pribadi (Sekpri) Wakil Bupati Sumedang Fajar Aldila. Pesan tersebut kemudian memicu perhatian publik, sementara Fajar telah membantah seluruh tuduhan yang beredar.
(Agustina Wulandari )
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.