Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Lisa Mariana Tersangka, Tangis 1.000% Yakin Anak Ridwan Kamil 

Rani Hardjanti , Jurnalis-Senin, 20 Oktober 2025 |09:59 WIB
Lisa Mariana Tersangka, Tangis 1.000% Yakin Anak Ridwan Kamil 
Lisa Mariana Tersangka, Tangis Mariana 1.000% Yakin Anak Ridwan Kamil. (Foto : IG Lisa Mariana)
A
A
A

JAKARTA -  Selebgram Lisa Mariana resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan atau fitnah terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Penetapan status tersangka tersebut dilakukan oleh pihak kepolisian sejak pekan lalu.

“Minggu kemarin (ditetapkan sebagai tersangka),” ujar Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, kepada wartawan, Minggu (19/10/2025).

Menurut Rizki, penetapan tersangka terhadap Lisa dilakukan setelah serangkaian proses penyidikan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah terhadap Ridwan Kamil. Polisi pun menjadwalkan pemeriksaan Lisa Mariana dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Jika ditilik kembali, selebgram Lisa Mariana yakin bahwa mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, adalah ayah dari anaknya yang berinisial CA. Hal itu ia sampaikan sambil menangis usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2025).

“Saya 1.000 persen yakin itu anaknya, anaknya Bapak Ridwan Kamil. Karena saya shock tadi lihat hasilnya, sampai saya sudah tidak bisa ngomong,” kata Lisa dengan mata berkaca-kaca kala itu. 

Pengacara Lisa, Bertua Diana Hutapea, menilai hasil tes DNA yang dikeluarkan Pusdokkes Polri masih menunjukkan adanya kemiripan. Karena itu, pihaknya mengajukan tes DNA ulang di rumah sakit di Singapura.

Hasil tes DNA antara anak Lisa yang berinisial CA dengan Ridwan Kamil dinyatakan tidak cocok atau non-identik. Kesimpulan tersebut diperoleh berdasarkan pemeriksaan laboratorium yang dilakukan oleh tim Pusdokkes Polri. "RK (Ridwan Kamil) dan anak LM (Lisa Mariana), CA tidak cocok DNA, atau non identik," kata Kasubdit I Direktorat Siber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso, di Bareskrim Polri, Jakarta pada Rabu, 20 Agustus 2025.

Awal Mula Pertemuan Versi Lisa Mariana

Lisa Mariana muncul ke publik setelah membocorkan perselingkuhannya dengan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK). Bahkan, perselingkuhan tersebut membuahkan seorang anak.

Dalam konferensi pers yang dilakukan di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (11/4/2025), Lisa buka-bukaan mengenai awal mula mengenal RK. Didampingi tim kuasa hukumnya, wanita yang berprofesi sebagai mode itu mengaku kenal dengan RK lewat perantara seorang wanita bernama Ayu Aulia atau AA.

"Pak RK sendiri yang DM saya di Instagram (tahun) 2021," kata Lisa dalam konferensi pers tersebut.

Usai berkenalan melalui tukar pesan di media sosial, Lisa mengaku diundang oleh RK ke Palembang, Sumatera Barat. Itu menjadi awal mula pertemuan Lisa dengan RK.

 

"Saya ke Palembang, diundang sama Pak RK," ujarnya.

Setelah pertemuan tersebut, Lisa mengaku hamil saat dirinya sedang berada di Bali. Ia meyakini anak tersebut hasil dari hubungannya dengan RK karena tidak pernah berhubungan dengan laki-laki lain usai pertemuan di Palembang.

"Positif hamil setelah dua atau tiga minggu kemudian. Saya menelepon Pak RK, saya bilang saya lagi hamil," tuturnya.

"Saya tiga hari dua malam di Palembang berhubungan (dengan RK). Saya yakin karena tidak pernah berhubungan dengan laki-laki lain setelah itu. Saya di Bali sama temen saya perempuan," lanjut Lisa.

Namun, saat memberikan pernyataan bahwa dirinya hamil, Lisa terkejut karena diminta untuk menggugurkan kandungannya. Namun, Lisa menolak dan memutuskan untuk tetap memerawat kandungannya dan melahirkan samg buah hati.

"Beliau meminta saya untuk menggugurkan kandungan. Ini dikasih untuk menggugurkan kandungan, dikasih berupa paket obat-obatan karena waktu itu kan Covid ya. Tapi saya tidak pakai, saya gunakan untuk bertahan hidup saat itu," ungkap Lisa.

Pencemaran Nama Baik

Pasca merebaknya kabar tersebeut, Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana atas tuduhan pencemaran nama baik pada 11 April 2025. Laporan tersebut diterima Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Lisa dilaporkan dengan dugaan melanggar Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2) jo Pasal 32 ayat (2), dan/atau Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan 311 KUHP.
 

(Rani Hardjanti)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement