Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Franka Sebut Nadiem Makarim Segera Jalani Operasi Kedua

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Senin, 06 Oktober 2025 |18:58 WIB
Franka Sebut Nadiem Makarim Segera Jalani Operasi Kedua
Franka Sebut Nadiem Makarim Segera Jalani Operasi Kedua. (Foto: Jonathan Simanjuntak/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Franka Franklin Makarim, istri dari mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengungkap kondisi terkini dari Nadiem setelah dibantarkan ke rumah sakit. Kini Nadiem tengah menjalani pemulihan pasca mendapatkan tindakan operasi pertama.

Franka mengaku bersyukur Nadiem bisa diberikan akses kesehatan dari Kejaksaan Agung. "Kami bersyukur sekali mas Nadiem mendapat atensi medis yang baik sehingga sekarang masih dalam proses pemulihan dari operasi yang pertama," kata Franka usai menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025).

Franka berharap kesehatan Nadiem segera pulih setelah operasi pertama. Adapun Franka menyebut Nadiem akan menjalani operasi kedua setelahnya.

"Harapan kami tentunya, doa saya mas Nadiem bisa cepat kuat dan pulih sehingga bisa juga cepat mendapati operasi pembedahan yang kedua dan bisa menjalani proses ini dengan sebaiknya dan sekuat-kuatnya," ungkap Franka.

 

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim menjalani sidang perdana praperadilan terkait status tersangkanya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.

Dalam sidang ini, Nadiem menilai penyematan status tersangka dalam perkaranya oleh Kejaksaan Agung tidaklah sah. Oleh karenanya tidak sahnya penetapan tersangka, Nadiem pun meminta Hakim Tunggal I Ketut Darpawan untuk membebaskan dirinya.

Tim kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris Hutapea menilai Nadiem ditetapkan tersangka tanpa menggunakan bukti permulaan yang cukup yaitu dua alat bukti yang sah.

"Penetapan tersangka terhadap atas nama Nadiem Anwar Makarim tidak sah dan tidak mengikat secara hukum karena tidak didasarkan dengan bukti permulaan," kata Hotman Paris Hutapea di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

(Rani Hardjanti)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement