Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kasus Kekerasan Anak Masih Tinggi, Ini Fakta dan Dampak yang Perlu Diwaspadai

Gilang Patria Ramadhan Baskoro , Jurnalis-Rabu, 23 Juli 2025 |13:16 WIB
Kasus Kekerasan Anak Masih Tinggi, Ini Fakta dan Dampak yang Perlu Diwaspadai
Kasus Kekerasan Anak Masih Tinggi, Ini Fakta dan Dampak yang Perlu Diwaspadai (Foto: Freepik)
A
A
A

KEKERASAN terhadap anak kembali menjadi perhatian serius di Indonesia. Berdasarkan data dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI-PPA) yang dikelola Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), tercatat sebanyak 28.831 kasus kekerasan terhadap anak sepanjang tahun 2024, terhitung sejak Januari hingga Desember.

Data tersebut menunjukkan bahwa anak perempuan menjadi korban paling banyak, yaitu sebanyak 24.999 kasus, sementara anak laki-laki mengalami 6.228 kasus kekerasan. Bentuk kekerasan yang dilaporkan mencakup kekerasan fisik, psikis, seksual, eksploitasi, perdagangan orang (trafficking), hingga penelantaran.

SIMFONI-PPA merupakan sistem pencatatan dan pelaporan kekerasan terhadap perempuan dan anak, baik warga negara Indonesia maupun asing, yang digunakan di seluruh wilayah Indonesia.

Anak nangis theasianparent

Berbagai Bentuk Kekerasan terhadap Anak

Mengutip laman resmi Cleveland Clinic, Rabu (23/7/2025), kekerasan terhadap anak adalah segala bentuk tindakan yang menyebabkan anak mengalami luka, trauma, atau penelantaran. Abuser atau pelaku kekerasan sering kali adalah orang terdekat korban seperti orang tua, anggota keluarga, pengasuh, guru, hingga teman sebaya.

Beberapa bentuk kekerasan yang diidentifikasi antara lain:

-    Kekerasan fisik: Pemukulan, tendangan, pembakaran, atau tidak diberi makan/minum.

-    Kekerasan emosional: Umpatan, hinaan, ancaman, hingga pengabaian emosional.

-    Kekerasan seksual: Pelecehan, pemerkosaan, eksploitasi seksual, hingga paparan materi pornografi.

-    Penelantaran: Tidak memberikan makanan, pendidikan, tempat tinggal, atau perhatian medis.

-    Kekerasan medis: Membuat anak sakit secara sengaja atau tidak mengobati penyakit anak.

Bahkan, spanking atau memukul anak sebagai bentuk hukuman pun kini diperdebatkan secara hukum. Jika menyebabkan luka seperti memar atau pembengkakan, maka tindakan tersebut termasuk kekerasan dan dapat dikenakan sanksi pidana.

 

Dampak Jangka Panjang terhadap Korban

Cleveland Clinic juga mencatat bahwa anak yang mengalami kekerasan berisiko mengalami dampak psikologis dan fisik dalam jangka panjang. Beberapa efek yang mungkin muncul antara lain:

-    Sulit belajar dan berkonsentrasi

-    Gangguan kecemasan dan depresi

-    Perilaku menyakiti diri sendiri

-    Gangguan tidur dan mimpi buruk

-    Risiko PTSD (Post-Traumatic Stress Disorder)

-    Masalah kesehatan fisik seperti nyeri kronis dan gangguan pencernaan

Anak yang menjadi korban kekerasan seksual, misalnya, dapat menunjukkan perilaku seksual tidak wajar, keinginan melarikan diri, hingga percobaan bunuh diri.

Aturan Pemerintah dalam Dunia Pendidikan

Menanggapi meningkatnya kekerasan di lingkungan pendidikan, Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 dikeluarkan sebagai upaya pencegahan dan penanganan kekerasan. Peraturan ini mengidentifikasi enam bentuk kekerasan di lingkungan satuan pendidikan, yakni:

-    Kekerasan fisik

-    Kekerasan psikis

-    Perundungan/bullying

-    Kekerasan seksual

-    Diskriminasi dan intoleransi

-    Kebijakan pendidikan yang mengandung kekerasan

Peraturan ini bertujuan menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan bagi semua anak.

 

Upaya Penanganan dan Pencegahan

Cleveland Clinic menegaskan pentingnya deteksi dini terhadap gejala atau perubahan perilaku anak sebagai sinyal kekerasan. Anak yang tampak ketakutan, menyendiri, atau mengalami luka tanpa penjelasan logis patut diwaspadai.

Jika menemukan dugaan kekerasan terhadap anak, masyarakat dapat menghubungi:

-    Polisi (112)

-    Dinas Sosial atau Perlindungan Anak setempat

-    Puskesmas atau rumah sakit terdekat

-    Guru atau pihak sekolah

Terapi dan Pendampingan

Anak korban kekerasan disarankan menjalani terapi psikologis untuk membantu pemulihan emosional dan sosial. Selain itu, keluarga dan orang tua juga dianjurkan mendapatkan konseling agar dapat membangun pola asuh yang sehat dan mendukung.

Ajakan untuk Semua Pihak

Melindungi anak dari kekerasan bukan hanya tugas orang tua, tetapi juga tanggung jawab seluruh masyarakat. Seperti disampaikan oleh PAUDPEDIA, "Kekerasan bisa terjadi lewat tindakan fisik, ucapan, perilaku non-verbal, hingga kebijakan tertulis. Oleh karena itu, dibutuhkan kesadaran dan upaya bersama untuk mencegah dan menanggulangi segala bentuk kekerasan dalam lingkungan anak."

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement