Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Racikan Kopi Mantan Teroris Umar Patek Jadi Sorotan Media Asing 

Rani Hardjanti , Jurnalis-Kamis, 05 Juni 2025 |11:07 WIB
Racikan Kopi Mantan Teroris Umar Patek Jadi Sorotan Media Asing 
Racikan Kopi Mantan Teroris Umar Patek Jadi Sorotan Media Asing. (Foto Ilustrasi Kafe: Freepik)
A
A
A

"Sekarang saya meracik rasa, dan meracik perdamaian," ujarnya sambil duduk di kafe Hedon Estate, yang akan menjadi tempat pertama menjual biji kopi buatannya, baik dalam bentuk utuh maupun bubuk. 

"Dulu, kepahitan menghancurkan, sekarang kepahitan menyembuhkan."

Patek dibebaskan dari penjara pada 2022 setelah menjalani 11 tahun dari hukuman 20 tahun penjara atas perannya dalam pengeboman Bali 2002, yang menewaskan 202 orang, termasuk 11 warga Hong Kong dan melukai ratusan lainnya.

Racikan Kopi Mantan Teroris Umar Patek Jadi Sorotan Media Asing

Umar Patek. (Foto: SCMP)

Dia membantu merakit 50 kg terakhir dari bom seberat satu ton yang diletakkan di dalam sebuah van di depan Sari Club di Kuta, kawasan hiburan malam yang ramai dikunjungi wisatawan. Ledakan itu menciptakan lubang sedalam satu meter di jalan dan menghancurkan kehidupan di berbagai belahan dunia.

Dia juga dinyatakan bersalah dalam kasus pengeboman gereja pada malam Natal tahun 2000 di Indonesia yang menewaskan 18 orang.

Selama sembilan tahun setelah pengeboman Bali, Patek menghindari penangkapan, berpindah-pindah antara Pakistan dan Filipina Selatan, di mana ia berafiliasi dengan kelompok militan Moro Islamic Liberation Front (MILF). 

Departemen Luar Negeri AS sempat menawarkan hadiah sebesar USD1 juta untuk informasi yang mengarah pada penangkapannya. Ia akhirnya ditangkap di Abbottabad, Pakistan – kota yang sama di mana Osama bin Laden kemudian ditemukan – dan diekstradisi ke Indonesia pada 2011.

Kini, Patek tak lagi bicara soal ideologi, melainkan soal "racikan" – bukan bahan peledak, melainkan biji kopi.

“Dulu saya meracik bom, sekarang saya meracik kopi,” ujarnya tentang nama mereknya, Ramu – kebalikan dari nama depannya sendiri, dan juga berarti "meracik" dalam Bahasa Indonesia.

Patek memenuhi syarat untuk pembebasan lebih awal setelah menjalani 11 tahun penjara, sesuai kebijakan remisi di Indonesia bagi narapidana berkelakuan baik. Ia juga telah mengikuti program deradikalisasi nasional dan terlibat dalam berbagai inisiatif untuk mencegah orang lain terjerumus ke dalam ideologi ekstrem.

(Rani Hardjanti)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement