(Foto: Layar Tangkap YouTube Green Peace)
Dalam aturan tersebut tidak ada pasal yang memperbolehkan eksplorasi tambang. Namun, dalam UU, disebutkan bahwa pemanfaatan pulau-pulau kecil diprioritaskan untuk pariwisata, konservasi, budidaya laut, dan penelitian.
(Foto: Layar Tangkap YouTube Green Peace)
(Rani Hardjanti)