“Emang boleh jadi wali nikah kalau belum baligh?,” tambah @sa******.
“Saya kira belum boleh jadi wali kalau belum punya KTP,” sambung @il******.
Sebagai informasi, dirangkum dari Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan, syarat wali nikah secara nasab adalah laki-laki, beragama Islam, baligh, berakal, dan adil. Untuk itu, seorang laki-laki harus sudah baligh sebelum menjadi wali nikah.
(Qur'anul Hidayat)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.