Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Viral Bocah Laki-laki Jadi Wali Nikah Kakaknya, Netizen Pertanyakan Usianya

Annastasya Rizqa , Jurnalis-Selasa, 04 Februari 2025 |05:14 WIB
Viral Bocah Laki-laki Jadi Wali Nikah Kakaknya, Netizen Pertanyakan Usianya
Viral adik jadi wali nikah untuk kakak perempuannya. (Foto: TikTok)
A
A
A

“Emang boleh jadi wali nikah kalau belum baligh?,” tambah @sa******.

“Saya kira belum boleh jadi wali kalau belum punya KTP,” sambung @il******.

Sebagai informasi, dirangkum dari Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan, syarat wali nikah secara nasab adalah laki-laki, beragama Islam, baligh, berakal, dan adil. Untuk itu, seorang laki-laki harus sudah baligh sebelum menjadi wali nikah.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement