Hakim Maria menjelaskan, bahwasanya remaja tersebut dianggap sudah dewasa pada usia 18 tahun, dan tunjangan dari orang tua hanya bisa diperpanjang setelah usia itu jika sang anak bisa membuktikan bahwa sedang melanjutkan pendidikan dan tidak dapat mandiri.
Sehingga, situasi ini tidak berlaku anak dari sang wanita yang mana sudah berusia 22 tahun dan sudah menghabiskan 4 tahun di universitas, tetapi hanya berhasil menyelesaikan 11 persen dari program studinya..
“Kita tidak bisa menerapkan kode ini dengan cara yang kaku, penting untuk memperhatikan konteks sosial dalam setiap kasus, wanita berusia 22 tahun itu juga tidak hadir di pengadilan untuk membela posisinya dalam proses hukum,” pungkas hakim
(Rizky Pradita Ananda)