Ada lagi korban Damian lainnya, terjadi pada tanggal 29 Juli lalu. Dalam kasus ini, si korban mendapat alarm dari sistem pengawasan CCTV-nya bahwa seseorang telah mendekati rumahnya. Selanjutnya, lewat CCTV ia melihat Damian membobol rumahnya lalu menuang anggur untuk dirinya sendiri, mencuci pakaiannya, dan bahkan menumpang mandi.
Sampai akhirnya, menantu korban datang untuk mengusir dan Damian Wojnilowicz kemudian ditangkap.
Terkait kasus pencurian ini sendiri, pengacara Damian memberi tahu pihak Pengadilan setempat bahwa kliennya itu adalah seorang tunawisma pada saat kejadian dan dia minta maaf atas ketidaknyamanan yang telah ditimbulkannya kepada para korban.
Pengacara meminta keringanan pada Hakim untuk mempertimbangkan, bahwa Damian tidak melukai siapa pun selama dua kejahatan itu. Pria berusia 36 tahun itu mengaku bersalah atas kedua tuduhan pencurian yang ditujukan kepadanya. Pengadilan akhirnya menjatuhkan hukuman 22 bulan penjara kepada Damian.
(Rizky Pradita Ananda)