Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kronologi Babysitter Beri Obat Penggemuk ke Balita Selama Setahun, Korban Sampai Muntah-Muntah

Hari Tambayong , Jurnalis-Senin, 14 Oktober 2024 |14:16 WIB
Kronologi <i>Babysitter</i> Beri Obat Penggemuk ke Balita Selama Setahun, Korban Sampai Muntah-Muntah
Babysitter beri balita obat berbahaya. (Foto: Dok Ist)
A
A
A

SURABAYA - Ditreskrimum Polda Jatim mengungkapkan kasus viral babysitter memberikan obat keras kepada anak balita yang baru berusia 2 tahun 3 bulan. Pelaku berinisial NB telah ditetapkan tersangka.

Aksi pelaku mengakibatkan korban mengalami pembengkakan pada wajahnya hingga dilarikan ke rumah sakit karena tidak mau makan.

Kronologi berawal pada Oktober 2022 saat NB mulai mengasuh anak balita sejak usia 5 bulan hingga usia 2 tahun 3 bulan. Awalnya, selama mengasuh tidak terjadi apa-apa namun ketika memasuki bulan ke 16, korban mulai sering mengalami muntah setelah makan.

Kemudian, sekira bulan Agustus 2023, orangtua korban mulai melakukan terapi pada anaknya karena mengalami kegemukan dan pembekakan pada tubuh dan wajahnya.

Selama masa terapi, muncul kecurigaan LK selaku orangtua korban kepada NB. Kemudian, LK menemukan pil yang diberikan kepada anaknya selama kurang lebih satu tahun. Setelah ditelusuri, obat diperolehnya dari pembelian secara online.

"Ditreskrimum Polda Jatim, telah memeriksa 12 orang saksi dan telah menetapkan NB sebagai tersangka," Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Farman, Senin (14/10/2024).

Sementara, NB memberikan obat keras berjenis Dektameson dan Pronicy untuk mempermudah pekerjaanya sehingga memberi efek penambah nafsu makan pada balita.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement