Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Banyak Pelancong Internasional Gaptek Isi Form Satusehat, Kemenparekraf Gencarkan Sosialisasi 

Wiwie Heriyani , Jurnalis-Senin, 02 September 2024 |18:41 WIB
Banyak Pelancong Internasional Gaptek Isi Form Satusehat, Kemenparekraf Gencarkan Sosialisasi 
Ilustrasi (Foto: Freepik)
A
A
A
Skrining ketat dilakukan dengan mewajibkan setiap pelaku perjalanan internasional baik WNI maupun WNA yang masuk ke Indonesia mengisi formulir swadeklarasi elektronik bernama Satusehat Health Pass. 

Kemenkes sendiri telah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait penerapan Satusehat Health Pass bagi pelaku perjalanan luar negeri dengan mengirimkan surat pada 26 Agustus 2024. 

Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menindaklanjutinya dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor:SE 5 DJPU Tahun 2024 tentang Penggunaan SATUSEHAT Health Pass Pada Pelaku Perjalanan Luar Negeri, pada Selasa (27/8/2024).

Dalam surat edaran itu, Kemenhub meminta Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing yang melayani penerbangan ke luar negeri agar melakukan empat upaya untuk mencegah penularan Mpox di Indonesia. 

Salah satunya, menyosialisasikan dan menginformasikan kepada setiap pelaku perjalanan yang akan terbang ke Indonesia untuk mengisi Satusehat Health Pass sebelum keberangkatan.

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement