Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BKKBN Sebut Aborsi Boleh Dilakukan Wanita Hamil, Ini 2 Syarat yang Wajib Dipenuhi

Ravie Wardani , Jurnalis-Jum'at, 09 Agustus 2024 |15:11 WIB
BKKBN Sebut Aborsi Boleh Dilakukan Wanita Hamil, Ini 2 Syarat yang Wajib Dipenuhi
BKKBN jelaskan 2 syarat ibu hamil boleh lakukan aborsi. (Foto: Freepik.com)
A
A
A

Selain korban pemerkosaan, Hasto mengatakan ibu hamil berpenyakit jantung diperbolehkan melakukan aborsi. Hasto menyebut alasan ini berguna untuk menjaga keselamatan jiwa seseorang.

"Misalkan ibu yang sakit jantung. Hamil muda, sakit jantung. Kalau ini diteruskan, jantungnya tambah berat. Dia umur 36 minggu hamil, atau 32 minggu hamil, ibunya bisa tidak selamat," ucapnya.

Hasto juga mengusulkan adanya regulasi turunan dalam penerapan Undang Undang tersebut. Dengan begitu, tindakan aborsi akan terfokus pada alasan medis saja.

"Dulu MUI pernah menegaskan umur 40 hari, sebenarnya 40 hari itu bagus. Kemarin saya dengar ada juga yang menyarankan 120 hari, tapi 40 hari atau 120 hari, menurut saya itu harus ada semacam Permen (Peraturan Menteri) sebagai regulasi turunan dari PP sehingga tidak seenaknya sendiri," katanya.

(Leonardus Selwyn)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement