Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BKKBN Usulkan Regulasi Turunan dalam Aturan Aborsi bagi Korban Pemerkosaan, Ini Penjelasannya!

Ravie Wardani , Jurnalis-Jum'at, 09 Agustus 2024 |14:37 WIB
BKKBN Usulkan Regulasi Turunan dalam Aturan Aborsi bagi Korban Pemerkosaan, Ini Penjelasannya!
BKKBN usulkan regulasi turunan dari aturan aborsi. (Foto: Okezone/Ravie Wardani)
A
A
A

"Kalau bicara ilmu pengetahuan, manusia itu selesai dibikin 56 hari, kepala, pundak, lutut, kaki, selesai dalam 56 hari, maka dari 0 sampai 56 hari disebut periode Embriotik, tapi begitu masuk 56 hari ke atas namanya periode Fetal atau janin atau sudah miniatur manusia," ucap Hasto.

"Jadi kalau MUI menyarankan 40 hari bagi saya sebagai dokter kebidanan ini masih periode embrio belum janin. Sehingga aborsi yang dilakukan karena indikasi medis disebut Abortus Medisinalis," katanya.

(Leonardus Selwyn)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement