Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dokter Bisa Praktik di 3 Tempat, Begini Syaratnya!

MNC Media , Jurnalis-Jum'at, 02 Agustus 2024 |10:00 WIB
Dokter Bisa Praktik di 3 Tempat, Begini Syaratnya!
Dokter bisa praktik di tiga tempat dengan syarat. (Foto: Freepik.com)
A
A
A

“Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan serta memastikan bahwa tenaga medis dapat memberikan pelayanan secara maksimal di tempat praktiknya,” kata dr. Syahril.

Kepatuhan terhadap ketentuan ini akan mendukung upaya pemerintah dalam menjaga standar kualitas pelayanan kesehatan di seluruh wilayah Indonesia. Ini juga akan menjadi penguat bagi pemerintah untuk membangun kembali sistem kesehatan yang tangguh di seluruh Indonesia.

(Leonardus Selwyn)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement