Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Heboh Natrium Dehidroasetat sebagai Pengawet Makanan, BPOM Jelaskan Pengawet yang Digunakan Roti Aoka

Wiwie Heriyani , Jurnalis-Jum'at, 26 Juli 2024 |02:32 WIB
Heboh Natrium Dehidroasetat sebagai Pengawet Makanan, BPOM Jelaskan Pengawet yang Digunakan Roti Aoka
Penemuan pengawet berbahaya natrium dihidroasetat. (Foto: Freepik.com)
A
A
A

BADAN Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memastikan, bahwa roti Roti Aoka, produk PT Indonesia Bakery Family (PT IBF) memiliki bahan pengawet yang berbeda dengan roti merek Okko.

Seperti diketahui, roti Okko yang diproduksi PT Abadi Rasa Food, Bandung baru-baru ini diminta BPOM untuk ditarik dari pasaran usai adanya temuan unsur pengawet berbahaya, yakni natrium dehidroasetat.

Namun, BPOM memastikan, roti Aoka yang sempat dituduh mengandung bahan berbahaya, tidak mengandung bahan pengawet natrium dehidroasetat seperti pada roti Okko.

Plt Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan, Ema Setyawati mengatakan, roti Aoka sendiri memang menggunakan pengawet yang membuatnya bisa tahan selama tiga bulan. Namun, dia menyebut, bahwa roti Aoka menggunakan pengawet berupa natrium diasetat yang sudah melalui kajian keamanan oleh BPOM.

Roti

“Kalau bapak ibu sekalian melihat roti Aoka, di sana ada asam sorbat, kemudian ada natrium diasetat bukan natrium dihidroasetat ya. Nah, natrium diasetat itu sudah mendapatkan izin khusus dari BPOM, berarti sudah dilakukan kajian keamanannya,” ujar Ema, saat jumpa pers secara daring, Kamis, 25 Juli 2024.

Ema juga menjelaskan soal masa simpan roti Aoka yang memang mirip dengan roti Okko, yakni hingga tiga bulan. Pasalnya, karena hal ini, banyak masyarakat yang menganggap bahwa roti Aoka memiliki kandungan pengawet yang serupa dengan roti Okko, meskipun dengan kadar yang sedikit.

Namun, Ema kembali menegaskan, bahwa roti Aoka sama sekali tidak memakai pengawet natrium dehidroasetat. Meski ada beberapa produk pangan yang memiliki lebih dari satu jenis pengawet, namun, dia menyebut, bahwa rasionya juga harus sesuai standar.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement