BADAN Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan aturan baru terkait label pangan olahan berdasarkan kajian risiko Bisfenol A (BPA) pada air minum dalam kemasan (AMDK).
Dalam aturan baru tersebut disebutkan, bahwa BPOM kini mewajibkan pencantuman potensi bahaya BPA pada AMDK yang memakai kemasan polikarbonat.
Seperti diketahui, banyak sumber berbahan plastik yang menjadi asal paparan BPA. Intensitas dan risiko yang paling signifikan salah satunya adalah galon air minum yang digunakan ulang.
Sebelumnya, BPOM mengungkapkan setidaknya terdapat 96 persen galon polikarbonat paling banyak beredar di masyarakat dari total galon air minum bermerek yang beredar.
Kadar BPA yang bermigrasi pada air minum lebih dari 0,6 ppm meningkat berturut-turut hingga 4,58 persen. Data tersebut diperoleh berdasarkan pemeriksaan BPOM pada fasilitas produksi selama 2021-2022. Begitu pun dengan hasil pengujian migrasi BPA di ambang 0,05-0,6 ppm, meningkat berturut-turut hingga 41,56 persen.

BPA merupakan salah satu bahan penyusun plastik PC kemasan air minum dalam galon yang pada kondisi tertentu dapat bermigrasi dari kemasan plastik PC ke dalam air yang dikemasnya. BPA bekerja atau berdampak kesehatan melalui mekanisme endocrine disruptors atau gangguan hormon, khususnya hormon estrogen.
Sehingga, hal ini berkorelasi pada gangguan sistem reproduksi baik pria maupun wanita, diabetes dan obesitas, gangguan sistem kardiovaskular, gangguan ginjal, kanker, perkembangan kesehatan mental, Autism Spectrum Disorder (ASD), dan pemicu Attention Deficit Hyperactivity Disorder (ADHD).
Karena menjadi perhatian serius di luar negeri terhadap dampak kesehatan dari BPA ini, pada tahun 2018 Uni Eropa menurunkan batas migrasi BPA yang semula sebesar 0,6 bpj (bagian per juta) turun menjadi 0,05 bpj.
Beberapa negara seperti Prancis, Brazil, Negara Bagian Vermont, dan distrik Columbia (Amerika Serikat) telah menetapkan pelarangan penggunaan BPA pada kemasan pangan, termasuk AMDK.