IKATAN Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) menyoroti salah satu permasalahan mengapa konsumsi (Garam Gula Lemak (GGL) masyarakat Indonesia belakangan kian meningkat.
Salah satunya, yakni karena menjamurnya produk makanan dan minuman yang dijual bebas di platform atau aplikasi online pesan antar makanan. Menurut Ketua Umum PP IAKMI, Dedi Supratman, makanan dan minuman yang dijual bebas di platform online pesan antar makanan tersebut sangat rentan dari pengawasan.
Pasalnya, makanan dan minuman yang dijual di platform pesan antar makanan secara online tersebut biasanya dari produksi rumahan, yang luput dari pengawasan BPOM. Berbeda halnya dengan makanan dan minuman yang di jual di sektor industri yang pengawasannya dinilai jauh lebih ketat. Mulai dari kandungan gizi, kadar gula, garam hingga lemak
“Pertama masalah di sektor industri.Industri lebih mudah dikendalikan walaupun agak berat tantangan kita,” ujar Dedi, dalam rapat Dengar Pendapat Komisi IX DPR RI terkait Kebijakan pembatasan konsumsi Gula Garam Lemak (GGL) di masyarakat, Kamis, 4 Juli 2024.
“Yang rumit adalah sektor non formal. Kebayang nggak sekarang orang pesan GoFood, GrabFood yang itu kita nggak tahu bagaimana kandungan gula, garam, lemaknya. Dan ini sulit dikendalikan,” tuturnya.
Dedi juga menyebut, berbeda halnya dengan sektor industri, pengawasan produksi makanan dan minuman sektor rumahan menurutnya sangat sulit dijangkau oleh BPOM sebagai salah satu lembaga pengawasan.

Pasalnya, saat ini, produksi makanan dan minuman sendiri sudah terbilang begitu menjamur, karena kurangnya regulasi sehingga mereka sangat mudah membuat produk makanan atau minuman.
“Di industri, BPOM bisa masuk. Di sektor informal bisa masuk? Bisa, tapi mampukah menjangkau yang begitu banyak?” tutur Dedi.
Dalam rapat tersebut, Dedi lantas mengusulkan kepada Komisi IX DPR RI agar mulai mempertimbangkan penerapan akreditasi atau semacam regulasi dan syarat kepada para pelaku produksi makanan/minuman dalam skala rumahan.
Tujuannya, agar masyarakat lebih merasa nyaman dan aman dalam mengonsumsi makanan atau minuman yang bisa secara mudah mereka pesan lewat platform atau aplikasi online tersebut.
“Sehingga usul kami adalah bisakah unsur masyarakat diberi peran? Seperti kalau diakreditasi. Saya membayangkan, untuk seperti sertifikasi halal. makanan dan minuman itu bisa dibikin juga,” katanya.
“Itu keuntungannya buat masyarakat juga. Masyarakat bisa nyaman juga mengonsumsinya, dan juga nanti akan banyak lembaga yang terlibat untuk sertifikasi makanan dan minuman ini,” tuturnya.