SEBANYAK 24 turis wanita asal Thailand diringkus aparat Kepolisian Kota Taipei, Taipei lantaran terbukti bekerja secara ilegal di sebuah bar 'bawah tanah'. Mereka dikenakan denda dan harus mengalami deportasi dari negara itu.
Warga setempat melaporkan bahwa terdapat sebuah bar seks yang berada di ruang bawah tanah sebuah dedung di Minsheng East Road.
Berdasarkan laporan tersebut polisi langsung meluncur ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap mereka, demikian laporan Focus Taiwan.
Diketahui, ke-24 turis wanita itu memasuki Taiwan dengan menggunakan visa turis jangka pendek dan bekerja sebagai pramusaji bar yang berarti minum bersama dan melakukan kontak intim dengan pelanggan.
Melansir VNExpress, peraturan Taiwan saat ini akan menjatuhkan denda kepada orang asing yang bekerja secara ilegal di Taiwan sebesar USD 980-4.900 (sekitar Rp15,6-78,4 juta) dan mereka akan langsung diusir dari negara tersebut.