BPJS Kesehatan kini telah diubah dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu, 8 Mei 2024.
Tentunya fasilitas tambahan KRIS memiliki beberapa kelebihan dibanding BPJS Kesehatan kelas 3. Hal ini pun tengah menjadi sorotan masyarakat saat ini. KRIS hadir untuk memberikan manfaat bagi masyarakat Indonesia dengan sejumlah fasilitas tambahan yang signifikan jika dibanding dengan BPJS Kesehatan kelas tiga.
Lantas apa sajakah perbedaannya?
Melansir dari berbagai sumber pada Sabtu (18/5/2024), berikut tiga perbedaan fasilitas tambahan KRIS dibanding BPJS Kesehatan kelas tiga.
1. Tempat Penyimpanan Tabung Oksigen di Setiap Kasur

Dalam sistem BPJS Kesehatan kelas tiga, fasilitas tabung oksigen biasanya hanya terdapat satu sampai dua untuk lima hingga delapan kasur saja per kamar. Namun, dengan KRIS, setiap kasur kini memiliki tempat penyimpanan tabung oksigen agar pelayanan terhadap pasien dapat lebih maksimal.
2. Ruang Rawat yang Lebih Nyaman
Dengan diterapkannya sistem KRIS, kapasitas ruangan kini disamaratakan dengan standar maksimal empat pasien dalam satu ruang rawat inap yang dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi. Sebelumnya, pasien BPJS Kesehatan kelas tiga bisa terdiri dari lima hingga delapan pasien per kamarnya.
Selain itu, sekat pembatas antar kasur yang lebih tinggi, kamar mandi dalam ruang rawat inap, dan terdapat ventilasi udara juga merupakan fasilitas tambahan lainnya yang harus menjadi kriteria sistem KRIS ini.
3. Temperatur Ruangan
Salah satu fasilitas tambahan KRIS dibanding BPJS Kesehatan kelas tiga adalah fasilitas temperatur ruangan tambahan. Setiap ruang inap peserta BPJS Kesehatan kelas tiga akan dipasang pengatur suhu atau AC.
(Leonardus Selwyn)