PENCURIAN kendaraan bermotor memang biasanya akan mengalami peningkatan menjelang dan sesudah Hari Raya Lebaran. Oleh karena itu, kita pun perlu menerapkan pengamanan ekstra untuk mengamankan kendaraan.
Tapi, ternyata pengamanan untuk kendaraan saja tidaklah cukup. Pasalnya, komponen kendaraan, terutama mobil, juga kerap menjadi incaran para pencuri.
Seperti diperlihatkan dalam sebuah video viral yang beredar di media sosial ini. Jika biasanya kaca spion, baut hingga aksesori mobil, kini lebih ekstrem lagi yakni ban mobil beserta pelek-nya.
Video yang memperlihatkan keempat ban mobil jenis MPV itu diunggah oleh akun Instagram @jabodetabek.terkini. Terlihat mobil tersebut hanya ditahan oleh tumpukan batu, sementara seluruh ban dan velgnya diambil pencuri.
Peristiwa itu dikatakan terjadi di Jl. Cibalok Gadog Pandansari RT02/04 Kec. Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Berdasarkan keterangan, mobil tersebut terparkir di rumah, hanya saja tidak ada pagar atau pembatas yang membuat siapa saja memasuki halaman.
“Sebuah mobil kehilangan 4 ban mobilnya yang sedang terpakir dibawah rumah didaerah Jl. Cibalok Gadog Pandansari RT02/04 Kec. Ciawi, Kabupaten Bogor, pada malam Selasa, 14 April 2024,” tulis keterangan dalam unggahan video tersebut.
Belum diketahui kronologi dari peristiwa hilangnya empat ban mobil tersebut yang sedang terparkir di halaman rumah. Mengingat tidak ada gambar CCTV yang dapat menunjukkan kapan pencurian itu berlangsung.
Melihat video tersebut, banyak warganet yang merasa heran dengan ulah pencuri karena begitu niat dalam melancarkan aksinya. Sebagian netizen juga mengaku terkejut dengan kecepatan dan keheningan pencuri dalam melancarkan aksinya.
“Ga sekalian sama setirnya,” tulis @reymond***.
“Sejak ada impact wrench .semuanya mungkin butuh 15 menit,” ujar @didit_***.
“Lagi rame-ramenya Bogor Selatan ban mobil pada ilang,” ucap @msan***.
“Gak mobil nya aja dibawa,” kata @samsul***.
“Tentang pelaku 1 orang dan tentang 4 ban mobil yang sedang terparkir raib digondol maling jl.cibadak Gadog padan sari kec. Ciawi .kab. Bogor pasal 363 ayat 1 KHUp 1 masuk penjara 7 tahun terms,” tulis @winvery***.
(Leonardus Selwyn)