“Jika perbuatan anak/remaja tersebut dirasa sangat jahat atau keji seperti kasus Dandy waktu itu, maka sanksi tegas atau hukuman sangat diperlukan yang sesuai Undang-undang perlindungan anak,” ucap Meity saat dihubungi oleh MNC Portal, Selasa 20 Februari 2024.
Selain hukuman, pelaku perundungan juga membutuhkan pendampingan untuk memperbaiki perilakunya yang menyimpang dan suka merundung orang lain. Langkah ini berguna untuk mengembalikan perilaku korban agar tidak menyiksa orang lain.
“Jika pelaku perundungan masih kategori anak atau remaja maka sebaiknya diberikan pendampingan emosional dan sosial untuk melihat apa yang membuat pelaku melakukan perundungan ke orang lain,” kata Meity.
“Hal ini dilakukan untuk melihat sejauh mana pelaku dapat dibantu mengatasi masalah perilakunya agar sadar dan tidak mengulangi kembali perbuatannya. Orang tua dalam hal ini sangat bertanggung jawab sebab anak atau remaja masih menjadi tanggung jawab orangtua,” tutur Meity.
(Leonardus Selwyn)