 
                
MENTERI Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno, menyampaikan harapannya agar sektor spa dapat membantu meningkatkan pencapaian target jumlah wisatawan mancanegara (wisman) yang berkunjung ke Bali
Hal ini disampaikannya dalam Seminar Nasional Spa dengan tema Implementasi Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Dampak Bagi Pelaku Usaha Spa di Royal Pita Maha, Ubud, Bali, Rabu (31/1/2024).
Sandi berujar bahwa pemerintah selalu siap mendukung perkembangan industri spa salah satunya dengan menciptakan kebijakan yang mampu mengakselerasi kebangkitan sektor parekraf di Bali.

(Foto: dok. Kemenparekraf)
Beberapa regulasi lainnya pun diharapkan dapat meningkatkan pencapaian target jumlah kunjungan wisatawan mancanegara pada tahun 2024. Hal tersebut juga diharapkan dapat mencapai target 4,4 juta lapangan kerja di sektor parekraf di tahun 2024.
"Kita satukan langkah untuk menghadirkan pariwisata Bali yang berkualitas dan berkelanjutan," ujar dia.
Pada kesempatan itu, dirinya juga mendukung pengkajian kembali penerapan pajak sebesar 40-75 persen terhadap industri spa. Menurutnya, selama ini spa telah dimasukkan ke dalam industri pariwisata.
Hal tersebut tertuang dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan, Bab VI Pasal 14 ayat 1 huruf M yang menyatakan bahwa spa termasuk usaha pariwisata. Selain itu, Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 tahun 2021 tentang standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata.
Bahkan mantan Wagub DKI Jakarta itu juga menjelaskan bahwa pedoman mengenai pelayanan kesehatan spa juga sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 8 tahun 2014.
"Ini sebetulnya sudah tertuang di Peraturan Menteri Kesehatan dan Peraturan Menteri Parekraf dan ini akan diperkuat dengan Judicial Review di MK (Mahkamah Konstitusi), kita tunggu proses hukumnya," sebut Sandi.
Ia pun akan terus berupaya agar tidak ada kenaikan tarif pajak hiburan sebesar 40-75 persen untuk industri spa. Sebab kategorisasi yang sebagaimana disampaikan pelaku industri spa bahwa spa tidak termasuk dalam industri hiburan.
(Foto: dok. Kemenparekraf)
"Selagi kita menunggu proses hukumnya tidak ada peningkatan beban pajak untuk industri spa, demikian juga industri hiburan tertentu lainnya," tandasnya.
Pada acara tersebut, Menparekraf Sandiaga Uno turut didampingi oleh Direktur Standardisasi dan Sertifikasi Usaha Kemenparekraf/Baparekraf, Hanifah Makarim dan Kepala Biro Komunikasi Kemenparekraf/Baparekraf, I Gusti Ayu Dewi Hendriyani.
(Rizka Diputra)