Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sandiaga Uno Optimis Pajak Turis Asing Tak Kurangi Kunjungan Wisatawan ke Bali

Annastasya Rizqa , Jurnalis-Senin, 29 Januari 2024 |19:49 WIB
Sandiaga Uno Optimis Pajak Turis Asing Tak Kurangi Kunjungan Wisatawan ke Bali
Menparekraf RI, Sandiaga Salahuddin Uno (Foto: Biro Komunikasi Kemenparekraf)
A
A
A

PAJAK kunjungan bagi turis asing yang mengunjungi Bali bakal diberlakukan pada 14 Februari 2024 mendatang.

Nantinya, wisatawan mancanegara (wisman) yang hendak menyambangi Pulau Dewata akan dikenakan biaya sebesar Rp150 ribu.

Aturan resmi itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.

Muncul kekhawatiran jika aturan tersebut justru akan mengancam berkurangnya wisman ke Bali.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno mengaku tetap optimis jika Bali tidak akan kekurangan kunjungan turis asing.

Infografis Turis Wajib Punya SIM Internasional

“Saya cukup optimis tidak akan mengurangi kunjungan wisatawan yang berkualitas,” kata dia dalam Weekly Brief with Sandiaga Uno di Gedung Sapta Pesona, Jakarta Pusat, Senin (29/1/2024).

Dijelaskannya, tarif pajak turis asing ke Bali ini nantinya akan digunakan untuk penanganan sampah hingga melestarikan budaya dan kearifan lokal.

Penetapan pajak turis asing ke Bali inipun tak lepas dari tujuan untuk membuat wisata yang berkualitas dan bekelanjutan.

Mantan Wagub DKI Jakarta itu yakin bahwa penetapan pajak untuk turis asing di Bali ini tidak akan mengancam berkurangnya minat pelancong menyambangi Pulau Dewata.

“Mungkin yang hanya melihat dari segi ongkos akan beralih, tapi secara geografi kita cukup dekat dengan Australia,” bebernya.

“Jadi, kami cukup yakin untuk para wisatawan yang berkualitas akan tetap berwisata di Bali,” ujar Sandi optimis.

Infografis Keuntungan Liburan saat Low Season

Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mendorong setiap pembayaran pajak turis asing ini dilakukan secara online. Pembayaran online bisa dilakukan via situs web Love Bali sejak sebelum kedatangan.

Melalui situs web Love Bali inu, wisatawan mancanegara dapat mengisi informasi data diri, kemudian mendapatkan kode QR setelah membayar. Nantinya turis bisa tunjukkan kode QR tersebut saat tiba di bandara Bali.

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement