ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mendesak pemerintah memberlakukan larangan rokok elektrik (vape) seperti tembakau dan perasa pada alternatif merokok
Larangan itu mulai diberlakukan untuk mengurangi kematian dan penyakit yang disebabkan oleh rokok. Ahli Paru Prof. Erlina Burhan lantas memberikan pandangannya terkait hal ini.
Prof. Erlina kembali menegaskan, bahwa pada dasarnya vape memang tidak lebih aman dari rokok konvensional. Pasalnya, keduanya sama-sama berbahaya karena memiliki nikotin yang membuat penggunanya kecanduan.
“Wahai pengguna vape, lihat kan bahwa per Desember WHO sudah melarang penggunaan vape, masih denial kah?,” ujar Prof, Erlina, melalui akun X-nya, @erlinaburhan, Jumat (5/1/2023).
“Vape itu tidak lebih aman dari rokok biasa atau konvensional. Sama-sama berbahaya, punya nikotin yang bersifat adiksi,” katanya.
Selain itu, Prof. Erlina juga menjelaskan bahwa vape juga memiliki potensi yang memicu berbagai jenis penyakit. Mulai dari penyakit jantung, bronkitis kronis, dan kerusakan sel.
“Vape juga punya potensi yang sebabkan inflamasi paru, penyakit jantung, bronkitis kronis, dan rusaknya sel karena zat karsinogen yang cukup tinggi,” tuturnya.
Bahkan, lanjut Prof. Erlina, vape juga bisa memicu penyakit popcorn lung hingga bronkiolitis obliteratif. Popcorn lung merupakan kondisi saluran udara di paru yang mengecil sehingga menyebabkan batuk dan napas pendek. Sedangkan bronkiolitis merupakan suatu peradangan yang terjadi pada sistem pernapasan.
“Saya dulu pernah membahas soal popcorn lung, ya itu juga salah satu akibatnya,” ujarnya.
“Disebut juga dengan bronkiolitis obliteratif yakni kondisi di mana bronkiolus mengalami kerusakan dan udara tidak bisa lewat. Penelitian yang dipublikasikan oleh New England Journal of Medicine Evidence membuktikan hal tersebut,” katanya.
Prof Erlina melanjutkan, ada keterkaitan antara vaping serta fibrosis kecil yang berpusat dengan bronkiolitis konstriktif atau bronkiolitis obliteratif. Misalnya, dalam sebuah penelitian, ada empat pasien yang diteliti punya riwayat penggunaan vape dan sakit paru kronis selama 3-8 tahun.