Hal ini juga berlaku di dunia pekerjaan, yang diakui Atikoh penyerapannya masih sangat kurang. Mengingat ada banyak kaum disabilitas yang memiliki kemampuan di atas rata-rata tapi belum mendapatkan kesempatan.
“Memang kalau menurut saya satu persen itu terlalu sedikit. Itu kurang afirmatif. Jadi saya sangat setuju kalau undang-undangnya itu diubah atau revisi mengenai persentase itu. Mungkin awal-awal lima persen gitu ya,” ucapnya.
“Mengingat ini afirmatif, tentu harusnya syarat-syaratnya afirmatif. Syaratnya berbeda dari karyawan lain, darinsisi edukasi dari sisi sertifikat, mungkin dipersiapkan. Tapi tentu tidak bisa sebanding dengan karyawan lain,” katanya.
Sebagai informasi, sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 peran perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit satu persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.
(Leonardus Selwyn)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.