KEMUNCULAN hiu paus tutul di laut Jakarta Utara viral di media sosial. Spesies ikan terbesar dan tidak ganas itu berenang di samping pemain jet ski.
Penampakan ikan hiu paus tutul itu terdokumentasi melalui video pendek yang diunggah oleh akun Instagram @love_jkt, Rabu (22/11/2023).
Dalam video terlihat hiu paus tutul tersebut berenang pelan tanpa terganggu oleh orang-orang yang tengah bermain jet ski.
"Penampakan ikan hiu paus tutul di laut Jakarta Utara. Ada yang pernah lihat langsung juga?" tulis akun Instagram @love_jkt.
BACA JUGA:
Penampakan hiu tutul itu sontak mengundang perhatian netizen. Apalagi tampilan ikan hiu paus tutul memang cenderung menyeramkan.
Padahal sebenarnya hiu paus tutul adalah ikan yang tidak berbahaya. Hiu paus tutul bahkan sering nongol di berbagai laut di Indonesia karena memang Indonesia merupakan jalur migrasi favorit dari ikan tersebut.
Hiu paus tutul muncul di laut Jakarta Utara. (Instagram @love_jkt)
Saat ini ikan hiu paus tutul merupakan hewan yang dilindungi. Dari keterangan di laman kkp.goid, ikan ini juga dikenal dengan nama Ikan Hiu Paus (Rhincodon typus). Namun banyak orang menyebutnya Hiu Tutul atau Hiu Totol.
Ikan ini telah ditetapkan sebagai hewan dilindungi. Penetapan itu sudah melalui proses panjang hingga diterbitkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2013.
BACA JUGA:
Keputusan Menteri tersebut berisi tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Hiu Paus (Rhincodon typus). Proses penetapan status perlindungan Ikan Hiu Paus ini sudah melalui tahapan yang diatur dalam Peraturan Menteri KP Nomor 03 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penetapan Status Perlindungan Jenis Ikan.
Hal itu meliputi Usulan Inisiatif, Verifikasi Usulan, Analisis Kebijakan, Rekomendasi Ilmiah, dan Penetapan. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) selaku Otoritas Keilmuan juga telah memberikan rekomendasi perlindungan penuh Ikan Hiu Paus melalui surat Nomor : 2425/IPH.1/KS.02/X/2012 tanggal 12 Oktober 2012.
Surat rekomendasi tersebut berisi mengenai Perlindungan Ikan Hiu Paus yang menyatakan bahwa Ikan Hiu Paus sudah memenuhi kriteria sebagai ikan yang statusnya perlu dilindungi secara penuh. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan.
(Salman Mardira)