CARA membuat perjanjian pra nikah menarik untuk diulas dalam artikel ini. Perjanjian pra nikah adalah sebuah bentuk perjanjian yang dibuat oleh calon suami dan calon istri sebelum melangsungkan upacara pernikahan.
Di era sekarang ini, ada banyak pasangan yang membuat perjanjian pra nikah sebelum mereka resmi menjadi suami istri.
Dalam Islam, perjanjian pra nikah dibolehkan asalkan tidak melanggar asas perjanjian dalam hukum Islam. Menjadi pertanyaan adalah bagaimana cara membuat perjanjian pra nikah tersebut?
Simak penjelasannya di bawah ini, yang dikutip dari laman legalitas.org, Kamis(25/10/2023).
Sebelum kalian mengetahui bagaimana cara membuat perjanjian pra nikah, berikut adalah hal-hal yang bisa diatur dalam perjanjian pra nikah:
1. Harta bawaan dalam perkawinan, baik harta yang diperoleh dari usaha masing-masing maupun dari hibah ataupun warisan.
2. Semua hutang dan piutang yang dibawa oleh suami atau istri dalam perkawinan mereka, sehingga akan tetap menjadi tanggung jawab masing-masing atau tanggung jawab keduanya dengan pembatasan tertentu.
3. Hak istri untuk mengurus harga pribadinya baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak dengan tugas menikmati hasil serta pendapatan dari pekerjaannya sendiri atau dari sumber lain.
4. Kewenangan istri dalam mengurus hartanya, agar tidak memerlukan bantuan atau pengalihan kuasa dari suami.
5. Pencabutan wasiat, serta ketentuan-ketentuan lain yang dapat melindungi kekayaan maupun kelanjutan bisnis masing-masing pihak (dalam hal salah satu atau keduanya merupakan pendiri usaha, pemimpin perusahaan atau pemilik bisnis).
Perlu kalian ketahui juga bahwa perjanjian pra nikah ini diatur dalam ketentuan Pasal 29 ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menyatakan bahwa perjanjian pra nikah itu dibuat sebelum perkawinan dilangsungkan. Perjanjian ini wajib didaftarkan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Cara Membuat Perjanjian Pra Nikah
1. Pencatatan perjanjian pranikah dilakukan sebelum, pada waktu perkawinan dan selama ikatan perkawinan disahkan oleh Notaris dan dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah (PPN).
2. PPN mencatat perjanjian pra nikah di dalam buku nikah.
3. Khusus perkawinan yang tercatat di negara lain, tetapi perjanjian pra nikah dibuat di Indonesia, maka berlaku ketentuan khusus
Untuk mendaftarkan perjanjian pra nikah, diperlukan beberapa syarat sebagai berikut:
1. KTP calon suami istri, atau suami istri.
2. KK calon suami istri, atau suami istri.
3. Fotokopi akta Perjanjian Perkawinan yang dibuat oleh Notaris yang telah dilegalisir dan menunjukkan aslinya.
4. Kutipan Akta Perkawinan.
5. Apabila pemohon adalah WNA maka lampirkan Paspor/Kitas.
6. Dokumen tersebut diperlukan dalam proses pembuatan Akta di Notaris dan proses pendaftaran di Dukcapil dengan proses sebagai berikut:
a. Tanda tangan Minuta Akta Perjanjian Pra Nikah di hadapan Notaris
b. Dibuatkan salinan akta oleh notaris
c. Akta didaftarkan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan setempat atau di Dinas Dukcapil setempat.
Demikianlah informasi dan penjelasan mengenai cara membuat perjanjian pra nikah, berikut dengan hal yang dapat diatur dalam perjanjian pra nikah, semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi pembaca.
(Endang Oktaviyanti)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.