SEORANG pramugari dari salah satu maskapai penerbangan Indonesia memberikan pendapatnya terkait dengan peraturan di India yang melarang pilot dan awak kabin lainnya menggunakan parfum. Hal itu lantaran adanya kandungan alkohol diduga berpengaruh terhadap keselamatan.
Dikutip dari akun Twitter @syad***, pramugari itu mengatakan bahwasanya memang benar sebelum terbang terdapat aturan terkait dengan kadar alkohol dalam tubuh setelah mengonsumsi minuman beralkohol.
"Sesuai CASR (Civil Aviation Safety Regulation) 91,17 tentang Alkohol Atau Narkoba, harus di bawah 0,04 persen," katanya.
Ia menjelaskan, di Indonesia sendiri sejumlah maskapai penerbangan melakukan tes alkohol bagi personel penerbangan, di antaranya pilot, awak kabin, FOO on board, dan engineer on board sebelum mereka bertugas.

Namun, kata dia, aturan yang dikeluarkan oleh India cukup mengherankan. Di mana pengecekan alkohol dimaksud adalah yang dikonsumsi. Sementara untuk kadar alkohol di dalam parfum adalah dipakai.
"Tapi ini kan alkohol yang dikonsumsi ya, dan cara ngetesnya juga dengan tes urine atau tes melalui pernapasan. Kalau parfum, kan enggak dikonsumsi. Terus cara ngetesnya mau bagaimana?" ujar wanita bernama Destyana ini.
"Toh, kita juga pake parfum cuma sekali dua kali semprot biar enggak bau keringet dan biar rada sopan lah baunya kalo ketemu penumpang 🤣," tutupnya.
Sebelumnya, Kantor Direktur Jenderal Penerbangan Sipil (DGCA) India, yang mengawasi industri penerbangan di negeri Bollywood tersebut belum lama ini mengusulkan pembaruan peraturan daerah mengenai konsumsi alkohol.
Dalam pedomannya sudah ada referensi selain minuman beralkohol yang dapat menyebabkan tes napas positif, yaitu obat kumur. Namun, bagian baru yang dicetak tebal di sini secara khusus menyebutkan parfum.

“Tidak ada awak kapal yang boleh mengonsumsi obat/formulasi apapun atau menggunakan zat apapun seperti obat kumur/gel gigi/parfum atau produk apa pun yang mengandung alkohol. Hal ini dapat menghasilkan tes penganalisa napas yang positif,” demikian bunyi usulan itu.
(Rizka Diputra)