3. Pasal 462 Ayat (1) Pasal yang menjadi kontroversi lain dalam RUU Kesehatan dan menarik perhatian adalah Pasal 462. Dalam pasal tersebut menyatakan, tenaga medis yang melakukan kelalaian bisa dipidana. Hal ini membuat para tenaga medis rentan dikriminalisasi dan merasa khawatir.
4. Pasal 314 ayat (2) Dalam pasal ini, dinyatakan jika setiap jenis tenaga kesehatan hanya berhak membuat satu organisasi profesi saja. Padahal yang tertuang dalam pasal 193, terdapat 10 jenis tenaga kesehatan yang terbagi menjadi beberapa kelompok. Itulah sejumlah pasal yang dinilai kontroversi.
(Dyah Ratna Meta Novia)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.