PRESIDEN Jokowi akhirnya resmi mencabut status pandemi Covid-19 menjadi endemi pada Rabu, (21/6/2023) kemarin. Lantas, apakah penetapan keputusan ini membuat Satuan Tugas Penanganan Covid-19 bubar?
Juru Bicara Pemerintah untuk Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito memastikan bahwa Satgas Covid-19 tidak dibubarkan. Namun, peran dan fungsinya nanti akan disesuaikan.

Ia menjelaskan, penyesuaian peran dan fungsi Satgas Covid-19 ini sendiri pada dasarnya dilakukan dari kondisi penanganan Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali dan terus membaik.
“Satgas yang menangani Covid-19 merupakan lembaga yang dibentuk untuk menangani kedaruratan kesehatan masyarakat yang terjadi di indonesia,” ujar Wiku, dalam konferensi pers Pencabutan Status dari Pandemi Covid-19 Menjadi Endemi, secara daring, Kamis (22/6/2023).
“Seperti yang terlihat kondisi penanganan Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali, dan terus membaik, maka peran dan fungsi satgas disesuaikan,” lanjutnya.
Wiku lantas meminta dan mengimbau agar masyarakat tetap bertanggung jawab dalam menjalankan hidup bersih dan sehat untuk menghindari penularan Covid-19, serta tidak lupa untuk selalu meningkatkan dan mempertahankan imunitas tubuh.
“Maka dari itu dimohon masyarakat untuk tetap mengikuti anjuran-anjuran pemerintah untuk menerapkan pola hidup bersih dan sehat di masa endemi saat ini, untuk menghindari penularan Covid-19 dan penyakit lainnya,” tegasnya.
BACA JUGA:
Sebagai informasi, Presiden Jokowi resmi mencabut status Pandemi Covid-19 pada Rabu, (21/6/2023). Ia lantas mengumumkan keputusan ini tepat di momen ulang tahunnya yang ke-62 tahun.
BACA JUGA: