Pilar ketiga, Akses yang berarti PB IDI dan pemerintah masih membuka dan menjamin akses vaksin, alat pelindung diri, obat-obatan, dan oksigen bagi tenaga kesehatan dan kelompok berisiko tinggi menderita Covid-19 berat, seperti lansia, orang dengan penyakit kronik, serta orang yang mengalami imunosupresi.
Sedangkan pilar keempat adalah Pelayanan kesehatan yang prima dan siap siaga yang dapat diwujudkan dengan penjaminan ketersediaan pemeriksaan, pelayanan, dan perawatan Covid-19 di seluruh Indonesia.
(Dyah Ratna Meta Novia)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.