“Kalau kita melihat di pasal 27 Ayat 2 UU ITE dan pasal 27 ayat 3 UU ITE, itu kan jelas bahwa tidak boleh menyebarkan konten yang bermuatan penghinaan, pencemaran nama baik, hingga bermuatan asusil. Jadi kita harus pelajari aturan perundang-undangan di pasal-pasal tersebut," papar Didik.
Didik kembali mengingatkan para konten kreator agar bisa berkarya dengan tidak mengorbankan kenyamanan masyarakat.
“Selain itu perlu dibangun kesadaran diri, bahwa mau menjadi seorang konten kreator itu tidak mudah, tidak sukur asal viral harus tetap menjaga kenyaman dan tidak meresahkan masyarakat,” pungkas Didik.
(Dyah Ratna Meta Novia)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.