Perlu diketahui, pemerintah saat ini sudah menambah regimen vaksin Indovac sebagai daftar pilihan jenis vaksin bisa digunakan untuk vaksinasi Covid-19.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor IM.02.04/C/2034/2023 yang diterbitkan pada 23 April 2023. Dalam kebijakan tersebut, penambahan diberikan untuk sasaran yang mendapatkan vaksin primer Pfizer.
Vaksin booster kedua Indovac bisa diberikan dengan interval 6 bulan sejak vaksinasi booster pertama COVID-19. Vaksin booster kedua bisa diberikan dosis penuh atau 0,5 ml. Vaksinasi Covid-19, baik dosis primer lengkap dan vaksin booster kedua (dosis keempat) bisa didapat oleh semua masyarakat di fasilitas pelayanan kesehatan maupun pos pelayanan vaksinasi terdekat.
(Rizky Pradita Ananda)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.