KANTOR Imigrasi Kelas I Denpasar mendeportasi seorang warga negara asing wanita asal Rusia bernama Luiza Kosyk.
Ia diketahui berpose tidak senonoh di area tempat suci umat Hindu atau pura di Kabupaten Tabanan, Bali.
Kantor Imigrasi Denpasar memutuskan untuk mendeportasi warga negara Rusia Luiza Kosykh setelah diperiksa terkait foto dirinya tanpa busana (bugil) di area pura atau tempat suci umat Hindu di Kabupaten Tabanan, Bali.
"Saudari LK (Luiza Kosykh) harus meninggalkan wilayah Indonesia dalam kesempatan pertama," kata Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, Barron Ichsan mengutip ANTARA.
Meski begitu, Imigrasi belum memastikan waktu deportasi warga negara Rusia itu.

Ia menjelaskan wanita berusia 40 tahun itu ditangkap tim Intelijen Penindakan Imigrasi pada Rabu, 12 April 2023 di salah satu vila di Desa Pererenan, Kabupaten Badung, Bali.
Warga Rusia itu kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, warga negara asing (WNA) itu mengakui foto tersebut adalah foto dirinya yang diambil pada 2021 sekitar pukul 08.00 Wita di pohon kayu putih besar yang berada di satu area dengan Pura Pemaksan Babakan, Desa Tua, Tabanan.
Selain itu, WNA itu mengaku tidak mengetahui tempat dirinya berpose itu adalah tempat yang disucikan.
Dari pemeriksaan, lanjut dia, WNA itu mengaku berpose di pohon yang diperkirakan berusia 700 tahun itu karena ingin menyatu dengan alam.