Kementerian Kesehatan RI diketahui mengajukan usulan, agar dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan diatur bahwa Surat Tanda Registrasi (STR) dokter dan tenaga kesehatan berlaku seumur hidup.
Dugaan ada maksud lain, contohnya perihal menyuburkan praktik dokter, tenaga kesehatan (nakes) abal-abal, atau bahkan dukun, ditegaskan Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kemenkes RI, Arianti Anaya, tak benar adanya.
"Jadi, enggak benar ya soal isu yang beredar, kalau STR seumur hidup itu akan menyuburkan praktik dukun atau dokter tremor atau dokter abal-abal," bunyi pernyataan resmi Arianti Anaya, dalam keterangan resmi yang diterima MNC Portal, Senin (3/4/2023).
Kemenkes memandang, justru dengan STR nakes termasuk dokter berlaku seumur hidup ini, demi agar menghilangkan banyaknya tahapan birokrasi, validasi, dan rekomendasi.
Sebagai informasi saat ini dokter dan tenaga kesehatan wajib mengurus STR dan SIP setiap 5 tahun sekali dengan melalui banyak tahapan. Sehingga banyak dokter dan nakes yang merasa kesulitan, salah satunya terkait soal begitu banyaknya biaya yang bermunculan.
Melalui RUU Kesehatan, pemerintah berharap akan bisa memangkas rangkaian proses tersebut dengan lebih sederhana dan menjadi lebih mudah.
"Jadi, nanti yang diperpanjang cukup SIP saja. Tujuan penyederhanaan ini supaya dokter dan nakes tidak banyak dibebani. Sehingga mereka bisa tenang dalam menjalankan tugas mulianya," pungkas Ariani.
(Rizky Pradita Ananda)